Sabtu, 12 Juli 2014

evaluasi pw majalengka


PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2011-2031

BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang
Pasal 3
Tujuan penataan ruang Kabupaten yaitu mewujudkan Kabupaten sebagai kawasan
agribisnis, pariwisata dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 4
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemantapan sistem agribisnis;
b. pengembangan kegiatan perikanan;
c. pengembangan kegiatan wisata dengan memanfaatkan potensi alam;
d. pengembangan kegiatan industri yang sesuai dengan potensi alam dan sumber
daya manusia;
e. pengembangan pusat pelayanan sesuai daya dukung dan daya tampung
lingkungan;
f. pendistribusian penduduk sesuai pengembangan sistem perkotaan; dan
g. peningkatan fungsi kawasan kepentingan pertahanan dan keamanan negara




Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) ditetapkan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.

(2) Strategi pemantapan sistem agribisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a meliputi :
a. meningkatkan akses jalan dari sentra agribisnis ke pusat pemasaran;
b. mengembangkan kawasan agribisnis;
c. mempertahankan luas pertanian tanaman pangan berkelanjutan; dan
d. memberikan kompensasi penggantian lahan bagi pengembangan kegiatan
pertanian.

 (3) Strategi pengembangan kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aya(2) huruf b meliputi:
a. menetapkan kawasan minapolitan;
b. mengembangkan kawasan minapolitan;
c. mempertahankan luasan lahan perikanan darat yang ditetapkan sebagai kawasan  minapolitan;
d. mengembangkan sentra produksi dan usaha berbasis perikanan; dan
e. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan perikanan.

(4) Strategi pengembangan kegiatan wisata dengan memanfaatkan potensi alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi :
a. meningkatkan kompetensi produk dan tema wisata;
b. mengembangkan objek unggulan;
c. mengembangkan infrastruktur wisata; dan
d. mengoptimalkan dan memperluas jaringan kepariwisataan.

(5) Strategi pengembangan kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d meliputi :
a. mengembangkan kawasan industri terpadu;
b. mengoptimalkan kawasan peruntukkan industri;
c. meningkatkan penataan kawasan peruntukkan industri kecil, menengah dan
besar;dan
d. meningkatkan infrastruktur penunjang kegiatan industri.

(6) Strategi pengembangan pusat pelayanan secara bersinergis sesuai daya dukung dan
daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e
meliputi :
a. meningkatkan akses jaringan jalan;
b. meningkatkan pengawasan terhadap bangunan;
c. meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan;
d. mengembangkan pola ruang sesuai fungsi pelayanan; dan
e. memantapkan keterkaitan fungsional antar-pusat pelayanan.

(7) Strategi pendistribusian penduduk sesuai pengembangan sistem perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi :
a. menetapkan distribusi kepadatan penduduk kawasan perkotaan; dan
b. meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan.

(8) Strategi peningkatan fungsi kawasan kepentingan pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus
pertahanan keamanan;
b. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di
sekitar kawasan khusus pertahanan dan keamanan;
c. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan khusus
pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara/TNI.


Evaluasi point RTRW Majalengka
Bagian yang akan di evaluasi pada tugas evaluasi RTRW Kabupaten Majalengka adalah evaluasi pada :
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 4
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.      pemantapan sistem agribisnis;

Evaluasi point “pemantapan sistem agribisnis”
Fokus terhadap pemantapan sistem agribisnis. Dalam kebijakan penataan ruang Kabupaten majalengka, ada perencanaan untuk melakukan pemantapan sistem agribisnis di Kabupaten Majalengka. Perencanaan ini merupakan perencanaan yang sesuai untuk Kabupaten Majalengka, mengingat secara geografis letak Kabupaten Majalengka  berada pada kaki gunung Ciremai dan merupakan daerah yang cocok untuk pertanian. Menjadi sesuatu yang wajar ketika perencanaan pemantapan sistem agribisnis menjadi point pertama pada kebijakan penataan ruang di Kabupaten Majalengka.

Ironinya, setelah tiga tahun berjalan, perencaan tersebut malah menjadi semakin tersingkirkan. Kurang mendapat perhatian dari pemerintah Majalengka maupun dari Bappeda sendiri. Faktor utama yang menyebabkan terbengkalainya perencanaan pada point pertama ini adalah karena fokus utama pemerintah tertuju kepada sektor pembangunan dibidang ekonomi yang berskala nasional.

Pengertian Daerah Bersistem Agribisnis
Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Penyebutan "hulu" dan "hilir" mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain). Agribisnis, dengan perkataan lain, adalah cara pandang ekonomi bagi usaha penyediaan pangan. Sebagai subjek akademik, agribisnis mempelajari strategi memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budidaya, penyediaan bahan baku, pascapanen, proses pengolahan, hingga tahap pemasaran. Dalam konteks manajemen agribisnis di dalam dunia akademik, setiap elemen dalam produksi dan distribusi pertanian dapat dijelaskan sebagai aktivitas agribisnis. Namun istilah "agribisnis" di masyarakat umum seringkali ditekankan pada ketergantungan berbagai sektor ini di dalam rantai produksi
Istilah "agribisnis" diserap dari bahasa Inggris: agribusiness, yang merupakan portmanteau dari agriculture (pertanian) dan business (bisnis). Dalam bahasa Indonesia dikenal pula varian anglisismenya, agrobisnis.
Objek agribisnis dapat berupa tumbuhan, hewan, ataupun organisme lainnya. Kegiatan budidaya merupakan inti (core) agribisnis, meskipun suatu perusahaan agribisnis tidak harus melakukan sendiri kegiatan ini. Apabila produk budidaya (hasil panen) dimanfaatkan oleh pengelola sendiri, kegiatan ini disebut pertanian subsisten, dan merupakan kegiatan agribisnis paling primitif. Pemanfaatan sendiri dapat berarti juga menjual atau menukar untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Dalam perkembangan masa kini agribisnis tidak hanya mencakup kepada industri makanan saja karena pemanfaatan produk pertanian telah berkaitan erat dengan farmasi, teknologi bahan, dan penyediaan energi.
Dengan demikian, daerah bersistem agribisnis adalah daerah yang menerapkan agribisnis. Awalnya di Kabupaten Majalengka agribisnis memang berjalan pesat, ditunjukan dari hasil pertanian yang banyak dari tahun ke tahun meskipun pemasarannya belum terlaksana secara baik.





Berkurangnya Lahan Pertanian Sebagai Indikator Melemahnya Sistem Agribisnis

Luas lahan pertanian di kabupaten Majalengka dari tahun ke tahun terus mengalami penyusutan yang cukup drastis akibat adanya aktifitas pembangunan seperti Bandara, jalan tol, perumahan dan industri yang kini tengah dilaksanakan.Berdasarkan data yang diperoleh Sinarmedia akibat dari pembangunan tersebut luas areal pertanian di Majalengka akan   berkurang mencapai 2866 Ha.
 Walaupun terdapat pengurangan lahan pertanian yang cukup signifikan ,namun pihak dinas pertanian dan perikanan ( Distankan) kabupaten Majalengka masih menjamin bahwa produksi padi Majalengka masih aman hingga 25 tahun mendatang bahkan masih surplus.
Kepala Distankan kabupaten Majalengka Wawan Suwandi melalui Kabid tanaman Pangan, Nana Supriana  menjelaskan,penyusutan lahan pertanian disebabkan obyek lahan pertanian kini beralih fungsi menjadi areal perumahan, pabrik, jalan tol dan mega proyek pembangunan Bandara Internasional yang terletak di kecamatan Kertajati.
Menurut Nana lahan pertanian dikabupaten Majalengka berkurang sebesar 1666 hektar karena dari lahan pertanian di kecamatan Kertajati seluas 1800 hektar untuk pembangunan Bandara Internasional sekitar 1200 hektar masih bisa digunakan untuk aktifitas pertanian.
“Berkurangnya lahan pertanian di kabupaten Majalengka yang diakibatkan adanya pembangunan saat ini tidak bisa dicegah karena tuntutan jaman,” katanya.
Menurut Nana, pada tahun 2013 lahan pertanian yang dimiliki Kab.Majalengka mencapai 51.946 hektar setelah adanya pembangunan perumahan, pabrik, jalan tol dan bandara yang semuanya dibangun diatas lahan produktif, kini lahan pertanian berkurang menjadi 50. 280 hektar saja.
“Untuk lahan pembangunan bandara dari total 1800 hektar sekitar 1200 hektar masih bisa digunakan untuk pertanian jadi belum kita masukan dalam data alih fungsi “ Paparnya.
Menyusutnya lahan pertanian di kabupaten Majalengka menurut Nana tidak mengganggu ketersedian ketahanan pangan, karena kebutuhan pangan untuk warga Majalengka masih lebih dari cukup bahkan hasil pangan dari lahan pertanian yang ada saat ini masih bisa untuk suplai ke kabupaten tetangga.Berdasarkan perhitunganya pada tahun 2013 hasil produksi pangan Majalengka mencapai 45.955 ton beras/tahun.
“Hingga saat ini produksi padi masih surplus,pihak kami sudah melakukan pengaturan untuk alih fungsi lahan pertanian sejak tahun 2009 hingga 30 tahun kedepan,disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan penduduk Majalengka, “ katanya.
Dijelaskan,kebutuhan pangan beras tahun 2039 nanti dengan perkiraan laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,3 % pertahunya diperkirakan akan bertambah sekisar 400 ribu jiwa lebih dari sebelumnya 1,2 juta jiwa menjadi 1,6 juta jiwa lebih dengan kebutuhan pangan beras konsumsi/kapita sekitar 137 kg dan total keseluruhan mencapai 227.908.679 kg/tahun.
Untuk mencapai produksi beras di tahun 2039 nanti,lahan pertanian yang dibutuhkan minimal seluas 39.190 hektar yang bisa dipanen 2 kali dalam setahun dengan produktivitas 58,30 ku/hektar.
Berdasarkan data Distankan, lahan pertanian berkelanjutan Kab.Majalengka perkecamatan sebagai berikut ,untuk Kec.Majalengka 3.121 ha,Kec.Cigasong 745 ha,Kec.Maja 1778 ha,Kec.Kadipaten 734 ha,Kec.Panyingkiran 458 ha,Kec.Jatiwangi 1535 ha,Kec.Dawuan 1706 ha,Kec.Kasokandel 1050 ha,
Selanjutnya untuk Kec.Ligung 3936 ha, Kec.Jatitujuh 3326 ha, Kec.Rajagaluh 918 ha, Kec.Sindangwangi 520 ha, Kec.Leuwimunding 1202 ha, Kec.Sukahaji 1314 ha, Kec.Sindang 508 ha,Kec.Talaga 1641 ha, Kec.Banjaran 900 ha, Kec.Cikijing 1483 ha, Kec.Cingambul 1310 ha, Kec.Bantarujeg 2453 ha,Kec.Malausma 1451 ha,Kec.Argapura 707 ha,Kec.Kertajati 1980 ha,Kec.Sumberjaya 1918 ha,Kec.Palasah 1840 ha dan untuk Kec.Lemahsugih 2565 ha total keseluruhan dari 26 kecamatan tersebut mencapai 39.190 ha.
Jika mengacu pada data tersebut maksimal untuk pembangunan di Kab.Majalengka masih menyisahan lahan sekitar 1.100 hektar hingga 30 tahun kedepan .(Sumber:SinarmediaMajalengka)
Dampak yang dirasakan dengan berkurangnya lahan pertanian tentu saja pada sektor agribisnis yang sedang dicanangkan oleh Kabupaten majalengka. Faktanya, dari data Dinas Pertanian Majalengka pada Februari 2014, produksi pertanian salah satunya padi di Kabupaten Majalengka mengalami penurunan sebesar 15 %. Begitu pula pada sektor hasil pertanian lainnya seperti mangga dan sayuran.

Faktor Utama Tersingkirnya Perencanaan Pemantapan Sistem Agiribisnis

Faktor utama penyebab tersingkirnya perencanaan pemantapan sistem agribisnis adalah karena adanya RTRW Nasional dan Provinsi yang dilakukan di Kabupaten majalengka yaitu proyek ruas tol Cikampek-Palimanan-Kertajati membuat ratusan hektare sawah di Majalengka dikorbankan dan beralih fungsi hingga seluas 428 hektare dan 250 hektar lahan sawah yang sudah digunakan untuk pembangunan infrastutur BIJB, dan lahan tersebut sulit untuk mencari pengganti areal pesawahan, karena sumber daya air yang tidak tersedia.

Kedua pembangunan ini dinilai bisa berdampak baik terhadap pembangunan Majalengka sehingga mendapatkan perhatian khusus terutama BIJB yang merupakan Bandara Internasional. Sesuai dengan pendapat Bupati Majalengka H.Sutrisno, S.E.,M.E, Jawa Barat memiliki banyak daerah potensial sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru, salah satunya adalah Kabupatena Majalengka.
Kehadiran mega proyek Bandara Internasional Jabar (BIJB) di Kertajati, Majalengka, diyakini menjadi magnet yang akan menarik investasi baru dalam jumlah besar. Hal itu tentunya akan menjadikan Majalengka sebagai pusat pertumbuhan baru di Jawa Barat bagian timur.





Membuka Lahan Pertanian dan Membagi Fokus Tugas Sebagai Upaya terlaksananya “Pemantapan Sistem Agribisnis

Berdasarkan akar permasalahan yang akhirnya membuat perencanaan pemantapan sistem agribisnis tidak terlaksana. Saya pikir perlu ada perubahan pola perencanaan di Kabupaten majalengka. Tidak semua pemerintah dan Bappeda fokus terhadap tol dan bandara, tetapi tetap mempertimbangkan perencanaan yang lainnya, termasuk pemantapan sistem agribisnis. Jangan sampai Kabupaten Majalengka menjadi unggul dibidang  ekonomi melalui bandara, tetapi mengalami penurunan di bidang agribisnis dan yang lainnya. Selain itu, perlu segera dibuka lahan pertanian baru, agar produksi pangan kembali naik dan lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tergantikan kembali.


DAFTAR PUSTAKA

RTRW Kabupaten Majalengka.Pdf
Dinas Pertanian Majalengka.pdf