PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2011-2031
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang
Pasal 3
Tujuan penataan
ruang Kabupaten yaitu mewujudkan Kabupaten sebagai kawasan
agribisnis,
pariwisata dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 4
(1) Untuk
mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Kebijakan
penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemantapan
sistem agribisnis;
b. pengembangan
kegiatan perikanan;
c. pengembangan
kegiatan wisata dengan memanfaatkan potensi alam;
d. pengembangan
kegiatan industri yang sesuai dengan potensi alam dan sumber
daya manusia;
e. pengembangan
pusat pelayanan sesuai daya dukung dan daya tampung
lingkungan;
f.
pendistribusian penduduk sesuai pengembangan sistem perkotaan; dan
g. peningkatan fungsi kawasan
kepentingan pertahanan dan keamanan
negara
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan kebijakan
penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) ditetapkan strategi
penataan ruang wilayah kabupaten.
(2) Strategi pemantapan sistem
agribisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a meliputi :
a. meningkatkan akses jalan dari
sentra agribisnis ke pusat pemasaran;
b. mengembangkan kawasan agribisnis;
c. mempertahankan luas pertanian
tanaman pangan berkelanjutan; dan
d. memberikan kompensasi penggantian
lahan bagi pengembangan kegiatan
pertanian.
(3) Strategi pengembangan kegiatan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aya(2) huruf b meliputi:
a. menetapkan kawasan minapolitan;
b. mengembangkan kawasan
minapolitan;
c. mempertahankan luasan lahan
perikanan darat yang ditetapkan sebagai kawasan
minapolitan;
d. mengembangkan sentra produksi dan
usaha berbasis perikanan; dan
e. mengembangkan sarana dan
prasarana pendukung kegiatan perikanan.
(4) Strategi pengembangan kegiatan
wisata dengan memanfaatkan potensi alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c meliputi :
a. meningkatkan kompetensi produk
dan tema wisata;
b. mengembangkan objek unggulan;
c. mengembangkan infrastruktur
wisata; dan
d. mengoptimalkan dan memperluas
jaringan kepariwisataan.
(5) Strategi pengembangan kegiatan
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d meliputi :
a. mengembangkan kawasan industri
terpadu;
b. mengoptimalkan kawasan
peruntukkan industri;
c. meningkatkan penataan kawasan
peruntukkan industri kecil, menengah dan
besar;dan
d. meningkatkan infrastruktur
penunjang kegiatan industri.
(6) Strategi pengembangan pusat
pelayanan secara bersinergis sesuai daya dukung dan
daya tampung lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e
meliputi :
a. meningkatkan akses jaringan
jalan;
b. meningkatkan pengawasan terhadap
bangunan;
c. meningkatkan sarana dan prasarana
lingkungan;
d. mengembangkan pola ruang sesuai
fungsi pelayanan; dan
e. memantapkan keterkaitan
fungsional antar-pusat pelayanan.
(7) Strategi pendistribusian
penduduk sesuai pengembangan sistem perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf f meliputi :
a. menetapkan distribusi kepadatan
penduduk kawasan perkotaan; dan
b. meningkatkan sarana dan prasarana
lingkungan.
(8) Strategi peningkatan fungsi
kawasan kepentingan pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf g meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan
strategis nasional dengan fungsi khusus
pertahanan keamanan;
b. mengembangkan kawasan lindung
dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di
sekitar kawasan khusus pertahanan
dan keamanan;
c. mengembangkan budidaya secara
selektif di dalam dan di sekitar kawasan khusus
pertahanan untuk menjaga fungsi
pertahanan dan keamanan; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset
pertahanan dan keamanan negara/TNI.
Evaluasi point RTRW Majalengka
Bagian yang akan di evaluasi pada tugas evaluasi RTRW
Kabupaten Majalengka adalah evaluasi pada :
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 4
(1) Untuk
mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Kebijakan
penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pemantapan sistem agribisnis;
Evaluasi point “pemantapan sistem agribisnis”
Fokus terhadap pemantapan sistem agribisnis. Dalam kebijakan penataan ruang
Kabupaten majalengka, ada perencanaan untuk melakukan pemantapan sistem
agribisnis di Kabupaten Majalengka. Perencanaan ini merupakan perencanaan yang
sesuai untuk Kabupaten Majalengka, mengingat secara geografis letak Kabupaten
Majalengka berada pada kaki gunung
Ciremai dan merupakan daerah yang cocok untuk pertanian. Menjadi sesuatu yang
wajar ketika perencanaan pemantapan sistem agribisnis menjadi point pertama
pada kebijakan penataan ruang di Kabupaten Majalengka.
Ironinya, setelah tiga tahun berjalan, perencaan tersebut malah menjadi
semakin tersingkirkan. Kurang mendapat perhatian dari pemerintah Majalengka
maupun dari Bappeda sendiri. Faktor utama yang menyebabkan terbengkalainya
perencanaan pada point pertama ini adalah karena fokus utama pemerintah tertuju
kepada sektor pembangunan dibidang ekonomi yang berskala nasional.
Pengertian Daerah Bersistem Agribisnis
Agribisnis adalah bisnis
berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di
hilir. Penyebutan "hulu" dan "hilir" mengacu pada pandangan
pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain).
Agribisnis, dengan perkataan lain, adalah cara pandang ekonomi
bagi usaha penyediaan pangan. Sebagai subjek akademik, agribisnis mempelajari
strategi memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budidaya,
penyediaan bahan baku, pascapanen, proses pengolahan, hingga tahap pemasaran.
Dalam konteks manajemen agribisnis di dalam dunia akademik, setiap elemen dalam
produksi dan distribusi pertanian dapat dijelaskan sebagai aktivitas
agribisnis. Namun istilah "agribisnis" di masyarakat umum seringkali
ditekankan pada ketergantungan berbagai sektor ini di dalam rantai produksi
Istilah "agribisnis" diserap dari bahasa Inggris: agribusiness, yang merupakan portmanteau dari agriculture (pertanian) dan business
(bisnis). Dalam bahasa Indonesia dikenal
pula varian anglisismenya, agrobisnis.
Objek
agribisnis dapat berupa tumbuhan, hewan,
ataupun organisme
lainnya. Kegiatan budidaya merupakan inti (core) agribisnis, meskipun
suatu perusahaan agribisnis tidak harus melakukan sendiri kegiatan ini. Apabila
produk budidaya (hasil panen) dimanfaatkan oleh pengelola sendiri, kegiatan ini
disebut pertanian subsisten, dan merupakan kegiatan agribisnis paling primitif.
Pemanfaatan sendiri dapat berarti juga menjual atau menukar untuk memenuhi
keperluan sehari-hari.
Dalam
perkembangan masa kini agribisnis tidak hanya mencakup kepada industri makanan
saja karena pemanfaatan produk pertanian telah berkaitan erat dengan farmasi, teknologi bahan, dan penyediaan energi.
Dengan demikian, daerah bersistem agribisnis adalah
daerah yang menerapkan agribisnis. Awalnya di Kabupaten Majalengka agribisnis
memang berjalan pesat, ditunjukan dari hasil pertanian yang banyak dari tahun
ke tahun meskipun pemasarannya belum terlaksana secara baik.
Berkurangnya Lahan Pertanian Sebagai Indikator Melemahnya Sistem Agribisnis
Luas lahan pertanian di
kabupaten Majalengka dari tahun ke tahun terus mengalami penyusutan yang cukup
drastis akibat adanya aktifitas pembangunan seperti Bandara, jalan tol,
perumahan dan industri yang kini tengah dilaksanakan.Berdasarkan data yang
diperoleh Sinarmedia akibat dari pembangunan tersebut luas areal pertanian di
Majalengka akan berkurang mencapai 2866 Ha.
Walaupun terdapat
pengurangan lahan pertanian yang cukup signifikan ,namun pihak dinas pertanian
dan perikanan ( Distankan) kabupaten Majalengka masih menjamin bahwa produksi
padi Majalengka masih aman hingga 25 tahun mendatang bahkan masih surplus.
Kepala Distankan kabupaten
Majalengka Wawan Suwandi melalui Kabid tanaman Pangan, Nana Supriana
menjelaskan,penyusutan lahan pertanian disebabkan obyek lahan pertanian
kini beralih fungsi menjadi areal perumahan, pabrik, jalan tol dan mega proyek
pembangunan Bandara Internasional yang terletak di kecamatan Kertajati.
Menurut Nana lahan pertanian
dikabupaten Majalengka berkurang sebesar 1666 hektar karena dari lahan
pertanian di kecamatan Kertajati seluas 1800 hektar untuk pembangunan Bandara
Internasional sekitar 1200 hektar masih bisa digunakan untuk aktifitas
pertanian.
“Berkurangnya lahan pertanian di
kabupaten Majalengka yang diakibatkan adanya pembangunan saat ini tidak bisa
dicegah karena tuntutan jaman,” katanya.
Menurut Nana, pada tahun 2013
lahan pertanian yang dimiliki Kab.Majalengka mencapai 51.946 hektar setelah
adanya pembangunan perumahan, pabrik, jalan tol dan bandara yang semuanya
dibangun diatas lahan produktif, kini lahan pertanian berkurang menjadi 50. 280
hektar saja.
“Untuk lahan pembangunan bandara
dari total 1800 hektar sekitar 1200 hektar masih bisa digunakan untuk pertanian
jadi belum kita masukan dalam data alih fungsi “ Paparnya.
Menyusutnya lahan pertanian di
kabupaten Majalengka menurut Nana tidak mengganggu ketersedian ketahanan
pangan, karena kebutuhan pangan untuk warga Majalengka masih lebih dari cukup
bahkan hasil pangan dari lahan pertanian yang ada saat ini masih bisa untuk
suplai ke kabupaten tetangga.Berdasarkan perhitunganya pada tahun 2013 hasil
produksi pangan Majalengka mencapai 45.955 ton beras/tahun.
“Hingga saat ini produksi padi
masih surplus,pihak kami sudah melakukan pengaturan untuk alih fungsi lahan
pertanian sejak tahun 2009 hingga 30 tahun kedepan,disesuaikan dengan tingkat
pertumbuhan penduduk Majalengka, “ katanya.
Dijelaskan,kebutuhan pangan
beras tahun 2039 nanti dengan perkiraan laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,3
% pertahunya diperkirakan akan bertambah sekisar 400 ribu jiwa lebih dari
sebelumnya 1,2 juta jiwa menjadi 1,6 juta jiwa lebih dengan kebutuhan pangan
beras konsumsi/kapita sekitar 137 kg dan total keseluruhan mencapai 227.908.679
kg/tahun.
Untuk mencapai produksi beras di
tahun 2039 nanti,lahan pertanian yang dibutuhkan minimal seluas 39.190 hektar
yang bisa dipanen 2 kali dalam setahun dengan produktivitas 58,30 ku/hektar.
Berdasarkan data Distankan,
lahan pertanian berkelanjutan Kab.Majalengka perkecamatan sebagai berikut
,untuk Kec.Majalengka 3.121 ha,Kec.Cigasong 745 ha,Kec.Maja 1778
ha,Kec.Kadipaten 734 ha,Kec.Panyingkiran 458 ha,Kec.Jatiwangi 1535
ha,Kec.Dawuan 1706 ha,Kec.Kasokandel 1050 ha,
Selanjutnya untuk Kec.Ligung
3936 ha, Kec.Jatitujuh 3326 ha, Kec.Rajagaluh 918 ha, Kec.Sindangwangi 520 ha,
Kec.Leuwimunding 1202 ha, Kec.Sukahaji 1314 ha, Kec.Sindang 508 ha,Kec.Talaga
1641 ha, Kec.Banjaran 900 ha, Kec.Cikijing 1483 ha, Kec.Cingambul 1310 ha,
Kec.Bantarujeg 2453 ha,Kec.Malausma 1451 ha,Kec.Argapura 707 ha,Kec.Kertajati
1980 ha,Kec.Sumberjaya 1918 ha,Kec.Palasah 1840 ha dan untuk Kec.Lemahsugih
2565 ha total keseluruhan dari 26 kecamatan tersebut mencapai 39.190 ha.
Jika mengacu pada data tersebut
maksimal untuk pembangunan di Kab.Majalengka masih menyisahan lahan sekitar
1.100 hektar hingga 30 tahun kedepan .(Sumber:SinarmediaMajalengka)
Dampak yang dirasakan dengan berkurangnya lahan pertanian tentu saja pada
sektor agribisnis yang sedang dicanangkan oleh Kabupaten majalengka. Faktanya,
dari data Dinas Pertanian Majalengka pada Februari 2014, produksi pertanian
salah satunya padi di Kabupaten Majalengka mengalami penurunan sebesar 15 %.
Begitu pula pada sektor hasil pertanian lainnya seperti mangga dan sayuran.
Faktor Utama Tersingkirnya Perencanaan Pemantapan Sistem Agiribisnis
Faktor utama penyebab
tersingkirnya perencanaan pemantapan sistem agribisnis adalah karena adanya
RTRW Nasional dan Provinsi yang dilakukan di Kabupaten majalengka yaitu proyek ruas tol
Cikampek-Palimanan-Kertajati membuat ratusan hektare sawah di Majalengka
dikorbankan dan beralih fungsi hingga seluas 428 hektare dan 250
hektar lahan sawah yang sudah digunakan untuk pembangunan infrastutur BIJB, dan
lahan tersebut sulit untuk mencari pengganti areal pesawahan, karena sumber
daya air yang tidak tersedia.
Kedua pembangunan ini
dinilai bisa berdampak baik terhadap pembangunan Majalengka sehingga
mendapatkan perhatian khusus terutama BIJB yang merupakan Bandara
Internasional. Sesuai dengan pendapat Bupati Majalengka H.Sutrisno, S.E.,M.E, Jawa
Barat memiliki banyak daerah potensial sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi
baru, salah satunya adalah Kabupatena Majalengka.
Kehadiran mega proyek Bandara Internasional
Jabar (BIJB) di Kertajati, Majalengka, diyakini menjadi magnet yang akan
menarik investasi baru dalam jumlah besar. Hal itu tentunya akan menjadikan
Majalengka sebagai pusat pertumbuhan baru di Jawa Barat bagian timur.
Membuka Lahan Pertanian dan Membagi Fokus Tugas Sebagai Upaya terlaksananya
“Pemantapan Sistem Agribisnis
Berdasarkan akar permasalahan yang akhirnya membuat perencanaan pemantapan
sistem agribisnis tidak terlaksana. Saya pikir perlu ada perubahan pola
perencanaan di Kabupaten majalengka. Tidak semua pemerintah dan Bappeda fokus
terhadap tol dan bandara, tetapi tetap mempertimbangkan perencanaan yang
lainnya, termasuk pemantapan sistem agribisnis. Jangan sampai Kabupaten
Majalengka menjadi unggul dibidang
ekonomi melalui bandara, tetapi mengalami penurunan di bidang agribisnis
dan yang lainnya. Selain itu, perlu segera dibuka lahan pertanian baru, agar
produksi pangan kembali naik dan lahan pertanian yang sudah beralih fungsi
tergantikan kembali.
DAFTAR PUSTAKA
RTRW Kabupaten Majalengka.Pdf
Dinas Pertanian Majalengka.pdf