Rabu, 03 Desember 2014

Contoh essai anti korupsi writer :Yeyen J I'liyin

Pembentukan KPK-M Sebagai Sarana Mewujudkan Indonesia Bersih Korupsi
Berita tentang tertangkapnya aparat pemerintah yang korupsi bukan lagi sesuatu yang mencengangkan di Indonesia. Satu persatu mereka tertangkap dan ironisnya mereka bukanlah orang yang tidak berpendidikan tinggi yang tidak tahu akan hukum yang berlaku.Bahkan, sebagian dari mereka adalah orang-orang lulusan terbaik dari universitas ternama.
Peringkat korupsi Indonesia di kancah internasional juga semakin naik dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti dari hasil survei Lembaga Tranparency International yang mencatat peringkat Indonesia naik dari posisi 118 pada tahun 2012 menjadi 114 pada tahun 2013. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah. Skor IPK pada tahun 2013 masih merujuk pada angka 3,2.
Salah satu yang menyebabkan IPK Indonesia masih rendah adalah masih kurangnya kekuatan lembaga independen korupsi di Indonesia yaitu KPK.  Kekuatan KPK dalam memberantas korupsi masih harus menghadapi tembok besar kekuatan politik yang membentengi tiap kasus korupsi yang terjadi.Bahkan Akhir-akhir ini kekuatan KPK kembali digoyangkan dengan adanya rancangan KUHP yang dinilai mengkebiri KPK dengan banyaknya pasal yang bisa menghilangkan kewenangan KPK dalam penindakan.Hal ini, sampai membuat ketua KPK Abraham Samad memutuskan akan mengirim surat keberatan kepada Presiden dan DPR.
Alasan lain lagi yang membuat kekuatan KPK belum optimal meski saat ini kinerja KPK sudah tidak diragukan lagi adalah sedikitnya anggota KPK dibandingkan dengan seluruh komponen yang harus diselidiki KPK. SDM di KPK sangat terbatas, jumlah penyidik masih kurang dari 100 dan pegawai masih diangka 1000. Meskipun pada kenyataannya, KPK tidak bekerja sendiri melainkan dibantu Polri dan Kejaksaan Agung tetap saja angka pegawai dan penyedik tersebut jauh dari kata cukup,
Peluang korupsi ada dimana-mana, bukan hanya pejabat tingkat nasional melainkan juga tingkat provinsi, wilayah atau lembaga-lembaga lain non kepemerintahan seperti lembaga kesehatan,kepolisian, dan pendidikan. Apalagi sampai sekarang sanksi untuk terpidana korupsi dinilai belum membuat jera, sesuai dengan apa yang dituturkan  Abraham Samad saat mengisi seminar anti korupsi di kampus Universitas Negeri Semarang pada hari Rabu, 26 Maret 2014 bahwa saat ini fungsi KPK hanya sebagai pemadam kebakaran. Hal ini berarti, KPK memang memberantas korupsi di suatu tempat atau pada tersangka korupsi namun tidak ada yang menjamin api korupsi di tempat dan tersangka yang bersangkutan tidak akan terpancing kembali.
Lembaga pendidikan sebagai lembaga pencetak generasi penerus yang membangun bangsa menjadi sorotan penting untuk mengurangi korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi diperlukan agar anak-anak sudah memahami keburukan korupsi sejak dini. Namun, pendidikan korupsi untuk anak-anak termasuk langkah jangka panjang. Untuk itu, mahasiswa sebagai estafet terdekat penerus bangsa ini yang seharusnya berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Mahasiswa atau bisa disebut KPKM adalah unit kegiatan mahasiswa yang bertugas seperti KPK Indonesia dalam ruang lingkup kampus. Berdirinya KPKM disetiap kampus diharapkan bisa memantau keuangan UKM-UKM yang ada di kampus. Sehingga, sejak menjadi mahasiswa pemuda Indonesia sudah terbiasa dipantau dan tidak tertarik untuk melakukan korupsi. Adanya KPK-M di tingkat Perguruan Tinggi diharapkan bisa mencetak generasi penerus yang bisa meluruskan bangsa, sehingga terciptanya Indonesia bersih korupsi.

Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Korupsi tidak bisa diacuhkan begitu saja. Korupsi memang merupakan problematika yang pelik menghinggap di hampr seluruh negara, termasuk Indonesia. Bagi telinga warga Indonesia teriakan-teriakan aksi untuk pemberantasan korupsi yang mulai menggema bukan lagi menjadi seseuatu yang asing. Aksi pemberantasan korupsi semakin digaungkan, apalagi ketika masyarakat keheranan akibat Departemen Agama yang notabene lembaga representif untuk menjadi teladan dan penggerak nilai-nilai keagamaan secara normatif-kolektif, malah ikut terlibat korupsi.

Kerugian negara akibat korupsi sangatlah besar, bahkan menurut Direktur Divisi Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril kerugian negara akibat korupsi jauh sekali dibanding hasil pengenaan denda hukuman bagi koruptor. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa denda koruptor masih belum setara dengan kerugian akibat korupsi.

Secara eksplisit sejak tahun 2000 hingga 2013 peringkat Indonesia dalam korupsi diantara negara-negara di dunia setidaknya berada pada rangking amat buruk. Rilis yang dikeluarkan Transparency International tahun 2013 misalnya menunjukan posisi Indonesia masih tetap menjadi kelompok negara terkorup di dunia. Data pada tahun 2013 menunjukan Indonesia berada pada peringkat 114 dengan IPK 3,2.

Lambatnya kenaikan IPK di Indonesia karena KPK Indonesia sendiri masih butuh kekuatan untuk merubah sistem di Indonesia yang rawan akan korupsi.KPK masih kekurangan penyidik dan pegawai dalam memberantas korupsi. Hingga saat ini jumlah penyidik KPK sekitar 56 orang. Penyidik KPK yang ada saat ini, menurut Johan,juru bicara KPK sebagiannya direkrut secara independen, sementara sebagian lainnya berasal dari Kepolisian. Johan juga mengatakan bahwa KPK menargetkan penambahan jumlah karyawan secara keseluruhan setiap tahunnya. Hingga 2016 nanti, ditargetkan jumlah pegawai KPK mencapai 1200 orang.

Data kekurangan tersebut berarti menunjukan bahwa KPK masih membutuhkan SDM yang berkualitas untuk menjadi pegawai dan penyidik yang baik dan berintegritas untuk meneruskan estafet perjuangan KPK dalam melawan korupsi.
KPK Mahasiswa merupakan unit kegiatan mahasiswa yang mempunyai fungsi seperti KPK Indonesia, hanya bedanya ruang lingkup kinerjanya. Jika KPK Indonesia ruang lingkungnya Indonesia, maka KPK Mahasiswa ruang lingkupnya perguruan tinggi dimana unit kegiatan mahasiswa tersebut berada. Gagasan ini dinilai lebih handal karena efeknya lebih terasa dibanding pendidikan anti korupsi, karena mahasiswa sendiri yang langsung praktek terjun ke lapangan untuk mengawasi keuangan unit kegiatan mahasiswa lain, atau melakukan penyidikan ketika dirasa perlu. Hal tersebut diharapkan bisa melatih mahasiswa sehingga kedepannya mahasiswa saat meneruskan estafet pembangunan negeri ini sudah biasa mengatur keuangan dengan jujur karena terbiasa sejak kuliah. Bahkan, diharapkan keluaran mahasiswa yang bergabung di KPK mahasiswa dapat menjadi pegawai atau bahkan penyidik KPK Indonesia yang sekarang masih berjumlah sedikit. Kehandalan solusi ini yang lainnya adalah penerapan KPK mahasiswa pertama bisa dimulai di Universitas Negeri Semarang. Hal ini dinilai sangat efektif karena Unnes telah bekerjasama sebelumnya dengan KPK tentang aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedepannya jika KPK-M di Unnes berjalan dengan baik dan manfaatnya terasa, maka diharapkan bisa lahir KPK-M di Perguruan Tinggi lainnya.
Pihak-pihak yang terkait dalam pembentukan KPK mahasiswa tentunya mahasiswa sebagai pelaku kegiatan unit kegiatan mahasiswa ini. Selanjutnya rektor perguruan tinggi dalam hal ini untuk penerapan awal yaitu rektor Universitas Negeri Semarang, kedepannya jika KPK mahasiswa ini optimal maka rektor perguruan tinggi lain juga diharapkan bekerjasama untuk membuat KPK mahasiswa di perguruan tingginya. Pihak lain lagi yaitu Dikti dan Kemendikbud sebagai pendukung adanya pendidikan anti korupsi melalui KPK mahasiswa di perguruan tinggi. Pihak yang paling penting untuk terwujudnya KPK mahasiswa adalah kerjasama dengan KPK Indonesia sebagai pendamping atau pembina KPK mahasiswa. Kedepannya diharapkan KPK mahasiswa ada dalam naungan KPK Indonesia.