Pembentukan KPK-M Sebagai Sarana Mewujudkan Indonesia Bersih
Korupsi
Berita tentang tertangkapnya aparat pemerintah yang korupsi bukan
lagi sesuatu yang mencengangkan di Indonesia. Satu persatu mereka tertangkap
dan ironisnya mereka bukanlah orang yang tidak berpendidikan tinggi yang tidak
tahu akan hukum yang berlaku.Bahkan, sebagian dari mereka adalah orang-orang
lulusan terbaik dari universitas ternama.
Peringkat korupsi Indonesia di kancah internasional juga semakin
naik dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti dari hasil survei Lembaga
Tranparency International yang mencatat peringkat Indonesia naik dari posisi
118 pada tahun 2012 menjadi 114 pada tahun 2013. Selain itu, Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah. Skor IPK pada tahun 2013 masih merujuk
pada angka 3,2.
Salah satu yang menyebabkan IPK Indonesia masih rendah adalah masih
kurangnya kekuatan lembaga independen korupsi di Indonesia yaitu KPK. Kekuatan KPK dalam memberantas korupsi masih
harus menghadapi tembok besar kekuatan politik yang membentengi tiap kasus
korupsi yang terjadi.Bahkan Akhir-akhir ini kekuatan KPK kembali digoyangkan
dengan adanya rancangan KUHP yang dinilai mengkebiri KPK dengan banyaknya pasal
yang bisa menghilangkan kewenangan KPK dalam penindakan.Hal ini, sampai membuat
ketua KPK Abraham Samad memutuskan akan mengirim surat keberatan kepada
Presiden dan DPR.
Alasan lain lagi yang membuat kekuatan KPK belum optimal meski saat
ini kinerja KPK sudah tidak diragukan lagi adalah sedikitnya anggota KPK
dibandingkan dengan seluruh komponen yang harus diselidiki KPK. SDM di KPK
sangat terbatas, jumlah penyidik masih kurang dari 100 dan pegawai masih
diangka 1000. Meskipun pada kenyataannya, KPK tidak bekerja sendiri melainkan
dibantu Polri dan Kejaksaan Agung tetap saja angka pegawai dan penyedik
tersebut jauh dari kata cukup,
Peluang korupsi ada dimana-mana, bukan hanya pejabat tingkat
nasional melainkan juga tingkat provinsi, wilayah atau lembaga-lembaga lain non
kepemerintahan seperti lembaga kesehatan,kepolisian, dan pendidikan. Apalagi
sampai sekarang sanksi untuk terpidana korupsi dinilai belum membuat jera,
sesuai dengan apa yang dituturkan
Abraham Samad saat mengisi seminar anti korupsi di kampus Universitas
Negeri Semarang pada hari Rabu, 26 Maret 2014 bahwa saat ini fungsi KPK hanya
sebagai pemadam kebakaran. Hal ini berarti, KPK memang memberantas korupsi di
suatu tempat atau pada tersangka korupsi namun tidak ada yang menjamin api
korupsi di tempat dan tersangka yang bersangkutan tidak akan terpancing kembali.
Lembaga pendidikan sebagai lembaga pencetak generasi penerus yang
membangun bangsa menjadi sorotan penting untuk mengurangi korupsi di Indonesia.
Pendidikan anti korupsi diperlukan agar anak-anak sudah memahami keburukan
korupsi sejak dini. Namun, pendidikan korupsi untuk anak-anak termasuk langkah
jangka panjang. Untuk itu, mahasiswa sebagai estafet terdekat penerus bangsa
ini yang seharusnya berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Mahasiswa atau bisa disebut KPKM adalah
unit kegiatan mahasiswa yang bertugas seperti KPK Indonesia dalam ruang lingkup
kampus. Berdirinya KPKM disetiap kampus diharapkan bisa memantau keuangan
UKM-UKM yang ada di kampus. Sehingga, sejak menjadi mahasiswa pemuda Indonesia
sudah terbiasa dipantau dan tidak tertarik untuk melakukan korupsi. Adanya KPK-M
di tingkat Perguruan Tinggi diharapkan bisa mencetak generasi penerus yang bisa
meluruskan bangsa, sehingga terciptanya Indonesia bersih korupsi.
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan
jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri
sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi,
sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Menurut
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
Korupsi tidak bisa diacuhkan begitu saja. Korupsi memang merupakan
problematika yang pelik menghinggap di hampr seluruh negara, termasuk
Indonesia. Bagi telinga warga Indonesia teriakan-teriakan aksi untuk
pemberantasan korupsi yang mulai menggema bukan lagi menjadi seseuatu yang
asing. Aksi pemberantasan korupsi semakin digaungkan, apalagi ketika masyarakat
keheranan akibat Departemen Agama yang notabene lembaga representif untuk
menjadi teladan dan penggerak nilai-nilai keagamaan secara normatif-kolektif,
malah ikut terlibat korupsi.
Kerugian negara akibat korupsi sangatlah besar, bahkan menurut Direktur
Divisi Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril kerugian
negara akibat korupsi jauh sekali dibanding hasil pengenaan denda hukuman bagi
koruptor. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa denda koruptor masih belum
setara dengan kerugian akibat korupsi.
Secara eksplisit sejak tahun 2000 hingga 2013 peringkat Indonesia
dalam korupsi diantara negara-negara di dunia setidaknya berada pada rangking
amat buruk. Rilis yang dikeluarkan Transparency International tahun 2013
misalnya menunjukan posisi Indonesia masih tetap menjadi kelompok negara
terkorup di dunia. Data pada tahun 2013 menunjukan Indonesia berada pada
peringkat 114 dengan IPK 3,2.
Lambatnya kenaikan IPK di Indonesia karena KPK Indonesia sendiri
masih butuh kekuatan untuk merubah sistem di Indonesia yang rawan akan
korupsi.KPK masih kekurangan penyidik dan pegawai dalam memberantas korupsi. Hingga
saat ini jumlah penyidik KPK sekitar 56 orang. Penyidik KPK yang ada saat ini,
menurut Johan,juru bicara KPK sebagiannya direkrut secara independen, sementara
sebagian lainnya berasal dari Kepolisian. Johan juga mengatakan bahwa KPK
menargetkan penambahan jumlah karyawan secara keseluruhan setiap tahunnya.
Hingga 2016 nanti, ditargetkan jumlah pegawai KPK mencapai 1200 orang.
Data kekurangan tersebut berarti menunjukan bahwa KPK masih
membutuhkan SDM yang berkualitas untuk menjadi pegawai dan penyidik yang baik
dan berintegritas untuk meneruskan estafet perjuangan KPK dalam melawan
korupsi.
KPK Mahasiswa merupakan unit kegiatan mahasiswa yang mempunyai
fungsi seperti KPK Indonesia, hanya bedanya ruang lingkup kinerjanya. Jika KPK
Indonesia ruang lingkungnya Indonesia, maka KPK Mahasiswa ruang lingkupnya
perguruan tinggi dimana unit kegiatan mahasiswa tersebut berada. Gagasan ini
dinilai lebih handal karena efeknya lebih terasa dibanding pendidikan anti
korupsi, karena mahasiswa sendiri yang langsung praktek terjun ke lapangan
untuk mengawasi keuangan unit kegiatan mahasiswa lain, atau melakukan
penyidikan ketika dirasa perlu. Hal tersebut diharapkan bisa melatih mahasiswa
sehingga kedepannya mahasiswa saat meneruskan estafet pembangunan negeri ini
sudah biasa mengatur keuangan dengan jujur karena terbiasa sejak kuliah.
Bahkan, diharapkan keluaran mahasiswa yang bergabung di KPK mahasiswa dapat
menjadi pegawai atau bahkan penyidik KPK Indonesia yang sekarang masih
berjumlah sedikit. Kehandalan solusi ini yang lainnya adalah penerapan KPK
mahasiswa pertama bisa dimulai di Universitas Negeri Semarang. Hal ini dinilai
sangat efektif karena Unnes telah bekerjasama sebelumnya dengan KPK tentang
aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedepannya jika KPK-M di Unnes
berjalan dengan baik dan manfaatnya terasa, maka diharapkan bisa lahir KPK-M di
Perguruan Tinggi lainnya.
Pihak-pihak yang terkait dalam pembentukan KPK mahasiswa tentunya
mahasiswa sebagai pelaku kegiatan unit kegiatan mahasiswa ini. Selanjutnya
rektor perguruan tinggi dalam hal ini untuk penerapan awal yaitu rektor
Universitas Negeri Semarang, kedepannya jika KPK mahasiswa ini optimal maka
rektor perguruan tinggi lain juga diharapkan bekerjasama untuk membuat KPK
mahasiswa di perguruan tingginya. Pihak lain lagi yaitu Dikti dan Kemendikbud
sebagai pendukung adanya pendidikan anti korupsi melalui KPK mahasiswa di
perguruan tinggi. Pihak yang paling penting untuk terwujudnya KPK mahasiswa
adalah kerjasama dengan KPK Indonesia sebagai pendamping atau pembina KPK
mahasiswa. Kedepannya diharapkan KPK mahasiswa ada dalam naungan KPK Indonesia.